Berapa Usia yang Cocok untuk Melakukan Taaruf

 

Proses perkenalan antara seorang pemuda Muslim yang ingin menikah dengan didampingi oleh pihak ketiga, seperti wali, orang tua, atau orang yang dipercaya, dikenal sebagai taaruf. Taaruf adalah salah satu metode yang dianjurkan oleh Islam untuk mencari jodoh yang halal dan berkah. Tujuan dari taaruf adalah untuk mengetahui apakah calon pasangan cocok dari segi fisik, moral, agama, dan latar belakang keluarga. Namun, kapan usia yang tepat untuk menikah? Apakah ada batas usia untuk calon pengantin? Bagaimana jika terlalu muda atau terlalu tua untuk menikah? Para pemuda dan pemudi Islam yang ingin menikah dengan cara taaruf sering mengalami pertanyaan-pertanyaan ini.

Pada artikel kali ini Taarufku akan membahas pertanyaan yang sering ditanyakan oleh banyak orang, "umur berapa untuk melakukan taaruf ?" apakah ada syarat yang harus dilakukan ? Temukan selengkapnya dibawah ini.

Usia Minimal untuk Menikah dalam Islam

Sebelum membahas usia yang cocok untuk taaruf, kita harus mengetahui usia minimal untuk menikah dalam agama Islam.

Menurut syariat Islam, usia minimal untuk menikah adalah usia baligh, yaitu usia di mana seseorang sudah memiliki kemampuan untuk membedakan nilai moral dan mengalami tanda-tanda kematangan fisik, seperti menstruasi bagi wanita dan mimpi basah bagi laki-laki. Meskipun usia baligh ini berbeda-beda dari satu orang ke orang lain, rata-rata usianya adalah antara 12 dan 15 tahun.

Namun, usia baligh bukanlah satu-satunya syarat untuk menikah dalam Islam; calon pengantin juga harus memenuhi syarat lain, seperti:

1. Adanya izin dari wali perempuan

Untuk menikah, wali perempuan harus memiliki izin dari ayah, kakek, saudara laki-laki, atau orang yang ditunjuk sebagai wali jika ayah sudah meninggal. Wali perempuan memiliki wewenang untuk memilih atau menolak pasangan yang diajukan oleh perempuan atau pihak ketiga.

2. Adanya kesanggupan untuk menafkahi istri dan anak-anak

Adanya kemampuan untuk menafkahi pasangan dan anak-anak dengan segala sesuatu yang bersifat materi dan non-materi. Keterlibatan ini harus dibuktikan dengan harta, pekerjaan, atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

3. Adanya kesesuaian agama

calon suami harus beragama Islam, sedangkan calon istri boleh beragama Islam, Yahudi, atau Nasrani. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 221:

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin), sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia, supaya mereka mengambil pelajaran.”

4. Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak

Calon suami dan calon istri, untuk menikah dengan saling ridha dan tanpa paksaan. Kesepakatan ini harus diucapkan secara lisan atau ditulis secara tertulis di hadapan saksi-saksi yang adil.

Jika syarat-syarat di atas sudah terpenuhi, maka seseorang sudah boleh menikah dalam Islam, tanpa memandang usianya. Namun, apakah usia yang terlalu muda atau terlalu tua tidak berpengaruh sama sekali terhadap pernikahan? Tentu saja tidak. Usia juga memiliki dampak terhadap kualitas dan keharmonisan pernikahan, baik dari segi fisik, psikologis, maupun sosial. Oleh karena itu, kita perlu mempertimbangkan usia yang cocok untuk menikah, khususnya dengan cara taaruf.

Usia yang Cocok untuk Taaruf

Taaruf adalah proses perkenalan yang dilakukan sebelum menikah, bukan setelah menikah. Oleh karena itu, usia yang cocok untuk taaruf adalah usia yang sudah siap untuk menikah, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Usia yang terlalu muda atau terlalu tua dapat menimbulkan berbagai masalah dan risiko bagi pernikahan, seperti:

  • Usia yang terlalu muda dapat menyebabkan ketidakmatangan dalam menghadapi masalah rumah tangga, kurangnya pengalaman dan pengetahuan tentang kehidupan berkeluarga, serta gangguan pada pertumbuhan dan kesehatan fisik. Selain itu, usia yang terlalu muda juga dapat menghambat perkembangan karier, pendidikan, dan aktualisasi diri.
  • Usia yang terlalu tua dapat menyebabkan kesulitan dalam mendapatkan pasangan yang sesuai, menurunnya kesehatan dan kesuburan, serta meningkatnya risiko komplikasi kehamilan dan kelahiran. Selain itu, usia yang terlalu tua juga dapat menimbulkan perbedaan generasi, gaya hidup, dan pandangan antara pasangan.

Lalu, berapa usia yang ideal untuk taaruf? Tidak ada jawaban pasti untuk pertanyaan ini, karena setiap orang memiliki kondisi dan situasi yang berbeda-beda.

Namun, secara umum, usia yang ideal untuk taaruf adalah usia produktif, yaitu usia di mana seseorang sudah mencapai puncak kemampuan dan potensi dalam berbagai aspek kehidupan, seperti fisik, mental, emosional, intelektual, sosial, dan spiritual. Usia produktif ini berkisar di 25 tahun untuk calon laki-laki dan 21 tahun untuk calon perempuan.

Kenapa Usia Antara 20-an Layak untuk Taaruf ?

Pada usia ini, seseorang sudah matang dan kedewasaan dalam berpikir, bersikap, dan bertindak; mereka mampu mengambil keputusan yang bijak, bertanggung jawab atas pilihan mereka, dan menghargai dan menghormati pasangan mereka.

Seseorang sudah memiliki pekerjaan, penghasilan, atau harta yang cukup untuk menafkahi keluarga; seseorang sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar dan sekunder, serta memberikan kesejahteraan dan kebahagiaan kepada pasangan dan anak-anak mereka.

Seseorang telah belajar banyak tentang kehidupan keluarga dan mampu berkomunikasi, menyesuaikan, dan bekerja sama dengan pasangan mereka, serta menyelesaikan masalah dan konflik yang mungkin muncul.

Selain itu, seseorang masih dapat menjaga kesehatan fisik dan mental, melahirkan, dan membesarkan anak dengan baik, dan memiliki kesuburan yang cukup untuk memiliki keturunan.

Ketahui Usia Taaruf sebelum Menikah Sah

Sudah dijelaskan diatas bahwa usia yang cocok untuk taaruf adalah usia yang sudah siap untuk menikah, baik secara fisik, mental, maupun finansial. Usia yang ideal untuk taaruf adalah usia produktif, yaitu usia di mana seseorang sudah mencapai puncak kemampuan dan potensi dalam berbagai aspek kehidupan. Usia produktif ini biasanya berkisar antara 20-40 tahun.

Demikian artikel yang kami buat tentang usia yang cocok untuk taaruf. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda.

Post a Comment for "Berapa Usia yang Cocok untuk Melakukan Taaruf"